Pengumuman (0) :

Pembelian


Tugas Pokok :

Melakukan kegiatan teknis operasional dinas di bidang pengelolaan dan pemeliharaan alat berat dan/atau alat pendukung lainnya.

Fungsi :

  • Penyusunan rencana kegiatan operasional dan pemeliharaan alat berat dan/atau alat pendukung lainnya;
  • Memberikan pelayanan jasa perawatan dan penyewaan alat berat dan/atau alat pendukung lainnya;
  • Memberikan pelayanan jasa perbaikan dan pemeliharaan alat berat dan/atau alat pendukung lainnya;
  • Penyediaan Informasi penggunaan alat berat dan/atau alat pendukung lainnya;
  • Pelaksanaan Urusan ketatausahaan dan keuangan UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan;
  • Menjaga, dan memelihara dan mencipatakan keamanan dan ketertiban lokasi karantina alat berat dan/atau alat pendukung lainnya;
  • Untuk membantu kelancaran tugas UPTD dilakukan penunjukan koordinator masing-masing pemakai alat berat dan/atau alat pendukung lainnya oleh Kepala Dinas;
  • Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.