Pembelian
Tugas Pokok :
Melakukan kegiatan teknis operasional dinas di bidang pengelolaan dan pemeliharaan alat berat dan/atau alat pendukung lainnya.
Fungsi :
- Penyusunan rencana kegiatan operasional dan pemeliharaan alat berat dan/atau alat pendukung lainnya;
- Memberikan pelayanan jasa perawatan dan penyewaan alat berat dan/atau alat pendukung lainnya;
- Memberikan pelayanan jasa perbaikan dan pemeliharaan alat berat dan/atau alat pendukung lainnya;
- Penyediaan Informasi penggunaan alat berat dan/atau alat pendukung lainnya;
- Pelaksanaan Urusan ketatausahaan dan keuangan UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan;
- Menjaga, dan memelihara dan mencipatakan keamanan dan ketertiban lokasi karantina alat berat dan/atau alat pendukung lainnya;
- Untuk membantu kelancaran tugas UPTD dilakukan penunjukan koordinator masing-masing pemakai alat berat dan/atau alat pendukung lainnya oleh Kepala Dinas;
- Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
