Rekening
Tugas Pokok :
membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dalam melaksanakan sebagian tugas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dibidang Sumber Daya Air.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis, pengaturan, perencanaan, pembangunan, pengawasan dibidang Bidang Sumber Daya Air;
- Pengkoordinasian Penyiapan standar Operasioanal Prosedur (SOP) kerja Bidang Bidang Sumber Daya Air;
- Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bidang Sumber Daya Air;
- Pemberdayaan masyarakat melalui bimbingan teknis dibidang Sumber Daya Air;
- Perizinan dan pengawasan pemanfaatan sumber daya air dan memberikan rekomendasi penambangan bahan galian golongan ”C” pada alur sungai;
- Pengumpulan dan pengelolaan data sumber daya air, konservasi sumber daya air, penanggulangan bencana alam banjir, serta usaha penanggulangan erosi dan sedimentasi; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
