Pengumuman (0) :

Perenc. Pengawasan Dan Dokumentasi


Tugas Pokok :

Membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dalam melaksanakan sebagian tugas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang  dibidang Cipta Karya.

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis, pengaturan, perencanaan, pembangunan, pengawasan dibidang Bidang Cipta Karya;
  • Pengkoordinasian Penyiapan standar Operasioanal Prosedur (SOP) kerja Bidang Cipta Karya;
  • Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bidang Cipta Karya;
  • Pengaturan, pengelolaan teknis dan penyelenggara pembangunan sarana dan prasarana permukiman perdesaan, bangunan gedung dan lingkungan, sarana dan prasarana air bersih dan penyehatan lingkungan permukiman;
  • Pemberdayaan masyarakat berbasis permukiman di bidang Cipta Karya; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.