Perenc. Pengawasan Dan Dokumentasi
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dalam melaksanakan sebagian tugas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dibidang Cipta Karya.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis, pengaturan, perencanaan, pembangunan, pengawasan dibidang Bidang Cipta Karya;
- Pengkoordinasian Penyiapan standar Operasioanal Prosedur (SOP) kerja Bidang Cipta Karya;
- Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bidang Cipta Karya;
- Pengaturan, pengelolaan teknis dan penyelenggara pembangunan sarana dan prasarana permukiman perdesaan, bangunan gedung dan lingkungan, sarana dan prasarana air bersih dan penyehatan lingkungan permukiman;
- Pemberdayaan masyarakat berbasis permukiman di bidang Cipta Karya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
