Pengumuman (0) :

Pembukuan


Tugas Pokok :

Membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dalam  melaksanakan Bidang Tata Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dibidang Penataan Ruang.

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis, pengaturan, perencanaan, pembangunan, pengawasan dibidang Bidang Tata Ruang;
  • Pengkoordinasian Penyiapan standar Operasioanal Prosedur (SOP) kerja Bidang Tata Ruang;
  • Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bidang Tata Ruang;
  • Pengaturan dan pembinaan dibidang penataan ruang;
  • Penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang untuk RTRWK;
  • Penyusunan program dan anggaran dibidang penataan ruang, pemanfaatan kawasan strategis, kawasan andalan, investasi di kawasan strategis, pemanfaatan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang penataan ruang;
  • Perumusan kebijakan strategis operasionalisasi RTRWK dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten, pelaksanaan pembangunan;
  • Pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan ruang kawasan strategis kabupaten, pemberian dan pembatalan izin pemanfaatan ruang serta pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.