Administrasi
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dalam melaksanakan melaksanakan sebagian tugas Pekerjaan Umum di bidang Bina Program.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis, pengaturan, perencanaan, pembangunan, pengawasan dibidang Bidang Bina Program;
- Pengkoordinasian Penyiapan standar Operasioanal Prosedur (SOP) kerja Bidang Bina Program;
- Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bidang Bina Program;
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program infrastruktur di bidang pekerjaan umum dan penataaan ruang;
- Penyusunan strategi keterpaduan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan penataaan ruang;
- Pelaksanaan sinkronisasi program infrastruktur bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan keterpaduan rencana dan sinkronisasi program infrastruktur bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Pengelolaan data penyelenggaraan keterpaduan rencana dan sinkronisasi program infrastruktur bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
