Pengumuman (0) :

Administrasi


Tugas Pokok :

Membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dalam melaksanakan melaksanakan sebagian tugas Pekerjaan Umum di bidang Bina Program.

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis, pengaturan, perencanaan, pembangunan, pengawasan dibidang Bidang Bina Program;
  • Pengkoordinasian Penyiapan standar Operasioanal Prosedur (SOP) kerja Bidang Bina Program;
  • Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bidang Bina Program;
  • Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program infrastruktur di bidang pekerjaan umum dan penataaan ruang;
  • Penyusunan strategi keterpaduan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan penataaan ruang;
  • Pelaksanaan sinkronisasi program infrastruktur bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan keterpaduan rencana dan sinkronisasi program infrastruktur bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • Pengelolaan data penyelenggaraan keterpaduan rencana dan sinkronisasi program infrastruktur bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.