Pengumuman (0) :

Hubungan Langganan


Tugas Pokok :

Membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dalam melaksanakan sebagian tugas Pekerjaan Umum di bidang Bina Konstruksi.

Fungsi  :

  • Perumusan kebijakan teknis, pengaturan, perencanaan, pembangunan, pengawasan dibidang Bidang Bina Konstruksi;
  • Pengkoordinasian Penyiapan standar Operasioanal Prosedur (SOP) kerja Bina Konstruksi;
  • Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bina Konstruksi;
  • Pengawasan sesuai kewenangan untuk tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
  • Pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konstruksi, pengembangan sistem informasi, pengembangan sumber daya manusia bidang jasa konstruksi dan pemberian rekomendasi penerbitan perizinan jasa konstruksi;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  • Perizinan perubahan atau pembongkaran sarana dan prasarana permukiman serta prasarana wilayah dalam kabupaten;
  • Melaksanakan jasa pengujian bahan bangunan dan konstruksi serta melaksanakan Quality Control terhadap hasil kegiatan pelaksanaan pembangunan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.