Hubungan Langganan
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dalam melaksanakan sebagian tugas Pekerjaan Umum di bidang Bina Konstruksi.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis, pengaturan, perencanaan, pembangunan, pengawasan dibidang Bidang Bina Konstruksi;
- Pengkoordinasian Penyiapan standar Operasioanal Prosedur (SOP) kerja Bina Konstruksi;
- Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bina Konstruksi;
- Pengawasan sesuai kewenangan untuk tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
- Pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konstruksi, pengembangan sistem informasi, pengembangan sumber daya manusia bidang jasa konstruksi dan pemberian rekomendasi penerbitan perizinan jasa konstruksi;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
- Perizinan perubahan atau pembongkaran sarana dan prasarana permukiman serta prasarana wilayah dalam kabupaten;
- Melaksanakan jasa pengujian bahan bangunan dan konstruksi serta melaksanakan Quality Control terhadap hasil kegiatan pelaksanaan pembangunan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
