Pengumuman (0) :

Umum


Tugas Pokok :

Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam  mengkoordinasikan perumusan program kerja, keuangan dan Pelaporan serta menyelenggarakan urusan adminstrasi umum, perkantoran dan kehumasan, kepegawaian serta analisis jabatan

Fungsi :

  • Pengkoordinasian perencanaan Program kegiatan Dinas, dan pelaksanaan program kerja dinas;
  • Pengkoordinasian Penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Dinas;
  • Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan dinas;
  • Pengelolaan Administrasi Umum dan Perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, kepustakaan,  kearsipan, penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga dinas;
  • Pelaksanaan Pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas dinas;
  • Pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi dinas;
  • Pelaksanaan penatausahaan keuangan dinas;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja dinas; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.