Umum
Tugas Pokok :
Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan perumusan program kerja, keuangan dan Pelaporan serta menyelenggarakan urusan adminstrasi umum, perkantoran dan kehumasan, kepegawaian serta analisis jabatan
Fungsi :
- Pengkoordinasian perencanaan Program kegiatan Dinas, dan pelaksanaan program kerja dinas;
- Pengkoordinasian Penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan dinas;
- Pengelolaan Administrasi Umum dan Perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, kepustakaan, kearsipan, penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga dinas;
- Pelaksanaan Pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas dinas;
- Pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi dinas;
- Pelaksanaan penatausahaan keuangan dinas;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja dinas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
