Pembaca Meter
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dalam sebagian tugas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dibidang Bina Marga.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis, pengaturan, perencanaan, pembangunan, pengawasan dibidang Bina Marga;
- Pengkoordinasian Penyiapan standar Operasioanal Prosedur (SOP) kerja Bidang Bina Marga;
- Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bidang Bina Marga;
- Pengaturan dan penempatan status, kelas dan fungsi jalan kabupaten;
- Pemberdayaan masyarakat melalui bimbingan teknis dan keterlibatan masyarakat setempat dalam pemeliharaan jalan kabupaten dan jalan non status; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
