Pengumuman (0) :

Pembaca Meter


Tugas Pokok :

Membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dalam  sebagian tugas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang  dibidang Bina Marga.

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis, pengaturan, perencanaan, pembangunan, pengawasan dibidang Bina Marga;
  • Pengkoordinasian Penyiapan standar Operasioanal Prosedur (SOP) kerja Bidang Bina Marga;
  • Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bidang Bina Marga;
  • Pengaturan dan penempatan status, kelas dan fungsi jalan kabupaten;
  • Pemberdayaan masyarakat melalui bimbingan teknis dan keterlibatan masyarakat setempat dalam pemeliharaan jalan kabupaten dan jalan non status; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.